Bebas Visa Thailand 2026: Masa Tinggal Dipangkas dari 60 Hari ke 30 Hari
Thailand memangkas bebas visa dari 60 hari jadi 30 hari mulai 15 September 2026. WNI masuk daftar 60 negara, dengan pengecualian khusus jalur darat.
Thailand memangkas bebas visa dari 60 hari jadi 30 hari mulai 15 September 2026. WNI masuk daftar 60 negara, dengan pengecualian khusus jalur darat.
Thailand resmi memangkas masa tinggal bebas visa dari 60 hari menjadi 30 hari mulai 15 September 2026. Berikut yang perlu diketahui traveler Indonesia.
Thailand mencabut skema bebas visa 60 hari yang berlaku sejak Juli 2024 untuk 93 negara. Pencabutan ini tertuang dalam notifikasi Kementerian Dalam Negeri yang dipublikasikan di Royal Gazette Vol. 143 Special Issue 207 Ngor pada 31 Agustus 2026, dan aturan baru berlaku efektif mulai 15 September 2026.
Daftar baru mencakup 60 negara dan wilayah dengan bebas visa maksimal 30 hari untuk tujuan wisata saja. Sebelumnya skema ini juga bisa dipakai untuk bisnis jangka pendek dan kerja darurat.
Wisatawan yang masuk Thailand sampai dengan 14 September 2026 masih mendapat cap 60 hari, dan yang sudah berada di Thailand sebelum tanggal itu tetap memegang masa tinggal sesuai yang diberikan saat masuk.
Ya. Indonesia ada dalam daftar 60 negara yang mendapat bebas visa maksimal 30 hari. Media Indonesia juga sudah meliput perubahan ini; Kompas.com mengonfirmasi Indonesia termasuk dalam daftar 30 hari.
Namun ada kabar baik untuk traveler Indonesia, terutama yang biasa masuk via jalur darat.
Di bawah skema bebas visa ini, entri lewat jalur darat atau perbatasan darat dibatasi maksimal 2 kali per tahun kalender. Pengecualian berlaku untuk warga negara Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura: mereka dikecualikan dari batas tersebut.
Bagi kamu yang biasa overland dari Malaysia atau melakukan border run, pengecualian ini berarti WNI tidak terikat batas dua kali entri darat per tahun seperti pemegang paspor negara lain.
Bebas visa bukan berarti bebas syarat. Syarat berikut berlaku untuk semua wisatawan, termasuk WNI:
Masa tinggal bisa diperpanjang sekali di dalam Thailand hingga 30 hari tambahan melalui kantor imigrasi dengan mengajukan form TM.7, biaya THB 1.900. Total maksimal tinggal menjadi sekitar 60 hari.
Mulai dari tujuan, tanggal, dan budget. Sisanya disusun dari tempat nyata.
Jangan sampai overstay. Dendanya THB 500 per hari, maksimal THB 20.000 yang tercapai di hari ke-40. Overstay lebih dari 90 hari berisiko larangan masuk kembali (blacklist) mulai 1 tahun jika menyerahkan diri secara sukarela sampai 5 tahun jika tertangkap petugas, berdasarkan Immigration Act B.E. 2522 Section 81.
Sebelum berangkat, pastikan kamu sudah menyiapkan:
Satu kabar yang menenangkan: menurut Ketua ASTINDO (Asosiasi Travel Agent Indonesia) Pauline Suharno, perubahan ini tidak banyak mengubah pola perjalanan wisatawan Indonesia karena mayoritas liburan ke Thailand hanya 5 sampai 14 hari, bukan tinggal lama.
Rencanakan itinerary Thailand yang sesuai masa tinggal 30 hari lewat Calestira, dan selalu cek TDAC serta tiket pulang sebelum berangkat.